Bab i Pendahuluan Hokum tidak akan bias lepas dari kehidupan manusia, maka untuk membisarakan hukum kita tidak dapat lepas membidarakannya dari kehidupan manusia. Hukum menunutut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pertataan kaedah semata-mata, sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib. Batas antara sopan santun dan hukum itu selalu berubah, bergeser; sebagai contoh dapat disebutkan pertunangan yang dulu merupakan lembaga hukum, sekarang hanya merupakan sopan santun atau adat kebiasan saja. Kaedah sopan santun dapat menjadi kaedah hukum karena menganggapnya atau mengakuinya peraturan tentang perilaku manusia yang seyogyanya dilakukan. Bab ii Pambahasan Pengertian hukum Didalam kehidupan sehari-hari terdapat sesuatu yang sangat penting untuk dapat mengatur kehidupan mesyaraka; sesuatu tersebut adalah “hukum”. Pada perinsipnya hukum merupakan kenyata
seuntai kasih sayang yang selalu memberi makna dan kesejukan dalam jiwa