Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November 17, 2008

tugas_Q

Bab i Pendahuluan Hokum tidak akan bias lepas dari kehidupan manusia, maka untuk membisarakan hukum kita tidak dapat lepas membidarakannya dari kehidupan manusia. Hukum menunutut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pertataan kaedah semata-mata, sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib. Batas antara sopan santun dan hukum itu selalu berubah, bergeser; sebagai contoh dapat disebutkan pertunangan yang dulu merupakan lembaga hukum, sekarang hanya merupakan sopan santun atau adat kebiasan saja. Kaedah sopan santun dapat menjadi kaedah hukum karena menganggapnya atau mengakuinya peraturan tentang perilaku manusia yang seyogyanya dilakukan. Bab ii Pambahasan Pengertian hukum Didalam kehidupan sehari-hari terdapat sesuatu yang sangat penting untuk dapat mengatur kehidupan mesyaraka; sesuatu tersebut adalah “hukum”. Pada perinsipnya hukum merupakan kenyata

artikel_Q

SAINS DALAM PRESPEKTIF LINTAS AGAMA Ilmu pengetahuan dilandaskan pada keyakinan bahwa pengalaman dan upaya daya akal budi itu absah. Teori ilmu pengetahuan dipengaruhi dan ditetapkan secara kuat oleh logika. Manusia memperoleh pengetahuan bukan saja untuk menguasai alam tetapi juga membawa dia ke arah kehidupan yang mempunyai nilai-nilai tertentu. Ilmu pengetahuan merupakan ranah profan. Pengetahuan yang disusun oleh sains bersifat temporal dan pragmatis. Sains tidak bermaksud untuk menemukan kebenaran yang bersifat abadi melainkan cukup kebenaran yang bersifat sementara, yang fungsional dalam kurun waktu tertentu. Hal ini lain sekali dengan moral yang diajarkan oleh agama yang bersifat abadi yang didak berubah dari masa ke masa. Sains sebagai alat, jika tanpa agama seabgai kompas, tidak akan membawa manusia ke arah kebaikan dan kebahagiaan. Sebaliknya sains hanya akan membawa malapetakan dan kesengsaraan. Di lain pihak, agama tanpa ilmu, tujuan yang mulia