Bab i
Pendahuluan
Hokum tidak akan bias lepas dari kehidupan manusia, maka untuk membisarakan hukum kita tidak dapat lepas membidarakannya dari kehidupan manusia.
Hukum menunutut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pertataan kaedah semata-mata, sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.
Batas antara sopan santun dan hukum itu selalu berubah, bergeser; sebagai contoh dapat disebutkan pertunangan yang dulu merupakan lembaga hukum, sekarang hanya merupakan sopan santun atau adat kebiasan saja.
Kaedah sopan santun dapat menjadi kaedah hukum karena menganggapnya atau mengakuinya peraturan tentang perilaku manusia yang seyogyanya dilakukan.
Bab ii
Pambahasan
- Pengertian hukum
Didalam kehidupan sehari-hari terdapat sesuatu yang sangat penting untuk dapat mengatur kehidupan mesyaraka; sesuatu tersebut adalah “hukum”. Pada perinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan kehendak seseorang dengan orang lain. Berdasarkan asumsi ini pada dasarnya hukum mengatur hubungan antara manusia didalam masyarakat berdasarkan perinsip-perinsip yang beraneka ragam pula. Oleh sebab itu setiap orang dari dalam masyarakat wajib taat dan mematuhinya.
Menurut Drs.C. Utrecht,SH.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu mestarakat oleh karena itu hukum harus ditaati oleh masyarakat itu.
Sedangkan menurutprof.mr.e.m.meyers dalam bukunya “De Algemene Begrippen Van Het Buegeliik Recht” “hukum adalah semua atuiran yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa dalam melakukan tugas-tugasnya”.
- Pengertian system hukumdan konsep dasar
Berbicar mengenai system hukum, walapun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dan makna sendiri dari system hukum itu sendiri. Dalam suatu system terdapat terdapat cirri-ciri tertentu. Yaitu terdiri dari komponen-komponen yang stu sama lalin saling berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organesasi yang teratur serta terintegarasi. Dan kaitannya dengan hukum, maka prof. subakti, S.H. ( dalam seminar hukum nasional iv maret 1979 di Jakarta ) berpendapat bahwa: suat system hukum adalah suatususunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Sudikno mertokusumo menyatakan: suatu system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama uantuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut.
Dapatlah disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan “system hukum” adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan ( interaksi ) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
Scholten menyatakan bahwa system hukum merupakan kesatuan di dalam system hukum itu sendiri dan tidak ada peraturan hukum yang mempunyai pertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari system itu.
Seluruj peraturan-peraturan hukum dalam suatu Negara dapat dikatakan sebagai satu sistem hukum Indonesia. Dalam system hukum Indonesia terdapat berbagai macam bidang hukum yang masing-masing mempunyai system sendiri-sendiri, sehingga ada system hukum perdata, system hukum pidana, system, hukum Negara dan sebagainya. Kemudian dalam system hukum perdata ( barat ) misalnya; terdapt lagi system hukum orang, system hukum benda, system hukum perikatan dan system hukum pembuktian.
Dengan demikian dalam suatu Negara terdapat tingkatan-tingkatan sistem hukum. Keseluruhan peraturan system hukum positif di Indonesia adalah merupakan system hukum. Hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara adalah system-sistem hukum. Tetapi juga sebagai sub-sub system nasional.
System hukum merupakan system abstrak ( konseptual ) kaena terdiri dari unsure-unsur yang tidak kongkret, yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat di lihat. Unsure-unsur dalam system hukum mempiunyai hubungan khusus dengan unsure-unsur lingkungannya; selalin itu juga dilatakan bahwa sisem hukum merupakan system yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk menafsirkan yang berbeda dan untuk penafsiran yang lebih luas lagi.
Menurut Fuller. Hukum baruklah yang dapat dikatakan sebagai system hukum jika memenuhi delapan asas yang dinamakannya “ principles of legality ” : yaitu:
Berbicar mengenai system hukum, walapun secara singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dan makna sendiri dari system hukum itu sendiri. Dalam suatu system terdapat terdapat cirri-ciri tertentu. Yaitu terdiri dari komponen-komponen yang stu sama lalin saling berhubungan ketergantungan dan dalam keutuhan organesasi yang teratur serta terintegarasi. Dan kaitannya dengan hukum, maka prof. subakti, S.H. ( dalam seminar hukum nasional iv maret 1979 di Jakarta ) berpendapat bahwa: suat system hukum adalah suatususunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.
Sudikno mertokusumo menyatakan: suatu system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama uantuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut.
Dapatlah disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan “system hukum” adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan ( interaksi ) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan tersebut.
Scholten menyatakan bahwa system hukum merupakan kesatuan di dalam system hukum itu sendiri dan tidak ada peraturan hukum yang mempunyai pertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari system itu.
Seluruj peraturan-peraturan hukum dalam suatu Negara dapat dikatakan sebagai satu sistem hukum Indonesia. Dalam system hukum Indonesia terdapat berbagai macam bidang hukum yang masing-masing mempunyai system sendiri-sendiri, sehingga ada system hukum perdata, system hukum pidana, system, hukum Negara dan sebagainya. Kemudian dalam system hukum perdata ( barat ) misalnya; terdapt lagi system hukum orang, system hukum benda, system hukum perikatan dan system hukum pembuktian.
Dengan demikian dalam suatu Negara terdapat tingkatan-tingkatan sistem hukum. Keseluruhan peraturan system hukum positif di Indonesia adalah merupakan system hukum. Hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara adalah system-sistem hukum. Tetapi juga sebagai sub-sub system nasional.
System hukum merupakan system abstrak ( konseptual ) kaena terdiri dari unsure-unsur yang tidak kongkret, yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat di lihat. Unsure-unsur dalam system hukum mempiunyai hubungan khusus dengan unsure-unsur lingkungannya; selalin itu juga dilatakan bahwa sisem hukum merupakan system yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk menafsirkan yang berbeda dan untuk penafsiran yang lebih luas lagi.
Menurut Fuller. Hukum baruklah yang dapat dikatakan sebagai system hukum jika memenuhi delapan asas yang dinamakannya “ principles of legality ” : yaitu:
1. Suatu system hukum harus mengandung peraturan-peraturan dan tidak boleh sekedar mengandung keputusan.
2. peraturan-peraturan yang telah di sepakatiu harus di umumkan
3. peraturan-peraturan tidak boleh yang berlaku surut
4. peraturan-0peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti.
5. suatu system tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.
6. peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan melebihi apa yang dapat si lakukan.
7. tidak bo;leh ada kebiasaan untuk sering mengubah-mengubah peraturan sehingga menyebabkan orang kehilangan orentasi.
8. harus ada kecocokan dengan peraturan yang di undangkan sengan pelaksanaannya sehari-hari.
Selain itu menurut Kees Schuit, berpendapat bahwa system hukum terdiri atas tiga unsur yang memiliki kemandirian tertentu ( identitas dengan batas-batas yang relative jelas ) yang saling berkaitan dan masing-masing dapat dijabarkan lebih lanjut,
Unsure-unsur yang mewujudkan system hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. unsure idiil, unsure ini terbentuk dalam system makna dari hukum yang terdiri atas aturan-aturan, kaedah-kaedah, dan asas-asas. Unsur inilah yang oleh para yuridis disebut “system hukum” bagi para sosiolog hukum, masih ada unsure lainnya.
2. unsure oprasional. Unsure ini terdiri atas keseluruhan organesasi-organesasi dan lemnaga-lembaga yang didirikan dalam suatu system hukum, yang termasuk kedalamnya ada juga pengemban jabatan yang berfungsi dalam kerangka suatu organesasi atau lembaga.
3. unsure actual. Unsure ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan kongkret yang berkaitan dengan system makna dari hukum baik dari pengemban jabatan ataupun dari dari para warga masyarakatyang di dalamnya terdapat system hukum itu.
Adapun secara umum suatu siatem hukum mempunyai cirri-ciri umum pula seperti:
Ø aspek irrasional, yaitu suatu system hukum timbul sebagai produk kesadaran hukum. dan
Ø aspek rasional, yaitu suatu system hukum terjadi dengan membentuk suatu keseluruhan yang saling berkaitan.
- ugrftrgutyu
Komentar