Langsung ke konten utama

matinya naluri perempuan

Banyak fakta yang bisa kita lihat yang menunjukkan eksploitasi perempuan tiada pernah berakhir. Kasus-kasus TKW di luar negeri yang mengalami tindakan kekerasan, penelantaran bahkan ada yang dijadikan PSK setelah sebelumnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi.Terakhir kompas edisi Selasa 26 Desember memberitakan tentang kisah seseorang yang bernama Iroh yang beralamat kampong simping, Desa citepus, Kecamatan palabuhanratu, Kabupaten suka bumi Jawa Barat. Ceriati juga bisa dijadikan contoh dan masih banyak lagi contoh-contoh yang lain, yang tidak mungkin kita sebutkan di sini.
Kalo kita sejenak berpikir, setelah membaca isi teks dari fenomena tersebut bisa saja kita berpikir itu hanya contoh kecil dari sekian banyaknya kasusu-kasus yang terjadi diluar
sana dan fenomena tersebut seolah-olah sangat sangat menarik sekali apabila dijadikan bahan analisis kajian. Karena disana terdapat banyak sekali ketimpangan-ketimpangan social yang mana harus segera mendapat penanganan yang lebih serius lagi.
Munkin memang ia kalo sebagian diantara kita ada yang peduli sebagai rasa antar sesama terhadap contoh kasus seperti itu. Tapi juga tidak luput kemunkinan di era globalisasi ini Yang ada adalah orang (dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan) yang mengeksploitasi terhadap hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh seseorang terhadap demi kehidupannya diri sendiri, walaupun secara kontektual masih banyak pengekploitasian terhadap hak-hak orang kerap sekali terjadi, seperti: kekerasan, pemaksaan secara psikologis, dan banyak lagi yang lainnya.l dengan berbagai cara untuk berbagai alasan di berbagai konteks sosial. Pertanyaan mengenai siapa yang banyak dan kerap melakukan pengeksploitasian terhadap hak-hak seseorang. tidak bisa direduksi pada pertanyaan tentang paedofil,
Dengan adanya fenomena seperti itu kita harus segera menujukan pertanyaan ini pada kondisi dan akibat buruk oleh mereka yang secara terus-menerus dan dengan kesadaran penuh melakukan kekerasan terhadap mereka yang sering mendapatkan perlakuan yang kalau menurut hemat saya sangat tidak manusawi, di samping pertanyaan mengenai mengapa mereka dieksploitasi.
Dalam sebuah diskusi baik itu di kampus-kampus dari teman-teman mahasiswa sedikit terungkap bahwa kekerasan yang dialami oleh sebagian para tenaga kerja (TKW), perdagangan lintas batas dan sebagainya, termasuk yang sering dialami sebagian besar banyak dialami oleh kaum feminisme yang kerap disebut perdagangan perempuan dan penindasan-penindasan lainnya untuk eksploitasi hak-hak mereka, merupakan industri dari organisasi kriminal yang paling cepat berkembang.
Konteks ini beragam di berbagai negara, mulai dari kemiskinan sampai perpecahan keluarga dan kekerasan; dari konflik bersenjata sampai ke migrasi buruh ilegal; dari ancaman penyakit seksual menular sampai kemajuan teknologi; dari ketidaksetaraan sosial di tingkat lokal sampai disparitas ekonomi di tingkat nasional dan global; dari pembangunan yang tidak merata sampai ke kegiatan kriminal seperti perdagangan lintas batas; dari persoalan jender dan seksualitas sampai kepada penyalahgunaan kekuasaan; dari eksploitasi hak-hak seseorang sampai dengan bentuk kekerasan
Ketika perempuan dipandang sebagai aset devisa bagi negara, maka dipertahankanlah pengiriman TKW ke luar negeri tanpa mempedulikan apakah mereka terjaga keselamatan atau kehormatannya. Di sisi lain perempuan-perempuan ini tidak punya pilihan lain, demikian juga keluarga mereka. Kekejaman ekomoni neoliberal yang harus dihadapi rakyat mengharuskan perempuan-perempuan untuk terjun ke dunia kerja meskipun tanpa keterampilan. Lapangan kerja yang semakin sempit di dalam negeri, memaksa mereka untuk keluar negeri, sementara lapangan pekerjaan yang bisa diraih di luar negeri lebih banyak yang terbuka bagi perempuan-perempuan yang tidak berketerampilan. Pada akhirnya, banyak kita dapati fakta terjadinya pelecehan, penganiayaan dan lain sebagainya yang dialami oleh para TKW di luar negeri. Dalam kondisi yang sudah begitu barulah pemerintah, LSM-LSM menyadari telah terjadi eksploitasi perempuan, dan memang pada fakta yang demikian bisa kita lihat secara nyata bentuk eksploitasi perempuan dibandingkan bentuk lain yang dikemas lebih intelek dan eksklusif.
Di tengah himpitan ekonomi yang ada, perkara eksploitasi perempuan dapat dikesampingkan demi uang. Konsep inipun juga merusak suasana interaksi antara kaum perempuan dan laki-laki dan lebih dari itu konsep tersebut juga dapat merusak tatanan social dalam hubungan antar sesame dan juga kelompok dalam kesehariannya.
Kita dapat membayangkan apa yang akan terjadi pada peradaban manusia, jika pemahaman-pemahaman yang salah ini terus diyakini dan diperjuangkan oleh kaum perempuan. Kita dapat membayangkan apa yang dapat terjadi jika kecantikan dan gemulai supermodel lebih dihargai dan diagungkan dibandingkan karya dan pengabdian seorang guru atau seorang dokter. Kita juga dapat membayangkan apa yang terjadi jika generasi muda lebih pandai bersolek dibandingkan berprestasi .
Paradigma politik pemberdayaan perempuan yang ditawarkan oleh aktivis feminis selama ini terbukti telah gagal, terbukti dengan kebebasan kaum perempuan yang mereka agungkan bukannya memuliakan perempuan tetapi malah semakin menjerumuskan kaum perempuan ke jurang kenistaan, peran utama sebagai ibu yang ditinggalkan menjadikan generasi kita generasi yang kehilangan kepribadian, kaum perempuanpun menjadi bahan komoditas yang layak diperdagangkan.
Sudah selayaknya kita kembali kepada solusi yang mampu untuk menuntaskan permasalahan perempuan, yaitu solusi melalui pendekatan secara sosiologi dengan bermacam-macam teori. Di dalam sosiologi agama (Islam), perempuan bukanlah komoditas yang layak diperdagangkan atau dipertontonkan. Perempuan bukan pula bagian dari faktor produksi untuk meningkatkan devisa negara. Namun perempuan juga merupakan manusia yang mempunyai hak yang sama yang mana telah dihasilkan oleh rekontruksi budaya dan social. Perempuan juga sebagai ibu dari generasi dan mitra yang bergerak secara sinergis dengan kaum laki-laki untuk memperjuangkan agamanya.
Penjagaan terhadap kemulian perempuan di dalam Islam tidak hanya dilakukan oleh dirinya sendiri, namun oleh seluruh komponen masyarakat dan negara. Untuk itu negaralah yang menjadi pengayom utama bagi kemuliaan perempuan dengan menerapkan serangkaian hukum-hukum yang jauh dari eksploitasi terhadap perempuan. Negaralah yang berkewajiban utama membina kaum perempuan untuk kembali kepada kemuliaannya, dengan mewajibkan kaum perempuan untuk mencerdaskan akalnya. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi para laki-laki agar mereka mampu menafkahi keluarganya. Perempuan tidak akan jadi korban eksploitasi karena tuntutan ekonomi, namun negara menetapkan bahwa kaum perempuan boleh berkiprah di masyarakat baik dalam bidang ekonomi, industri, perdagangan, tanpa ada upaya eksploitasi terhadap sisi keperempuannya.
Oleh karena itu pemberdayaan perempuan saat ini harus menekankan pada peran sertanya dalam bidang politik, yakni memberikan pendidikan politik sesuai dengan makna yang sebenarnya, yaitu politik yang dimaknai sebagai upaya mengatur urusan seluruh rakyat. Bukan dalam pemahaman pilitik makna kapitalis yang memosisikan perempuan untuk bersaing dengan laki-laki dalam perebutan kekuasaan. Dan kesadaran ini harus dalam bentuk kesadaran yang universal artinya, mencakup dunia internasional. Karena dengan kesadaran ini akan menjadikan seluruh kaum muslimin termasuk kaum perempuan menjadi mulia, dan terbukti selama 13 abad Islam di bawah naungan khilafah Islamiyah telah mampu menjadikan kaum perempuan mulia dan melahirkan generasi-generasi yang bertakwa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KORUPSI ditinjau dari teori fungsional struktural

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut UU. No 20 tahun 2001 Jo UU No. 31 tahun 1999, Korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan/kesempatan/sarana yang ada pada seseorang karena jabatan/kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan negara. Banyak penelitian membahas dan memberikan definisi mengenai korupsi dari berbagai sudut pandang sebagian besar definisi tersebut dititik beratkan pada perilaku.Korupsi yang mana menjadi salah satu hambatan terburuk dalam pembangunan suatu bangsa, korupsi sangat dinikmati oleh orang- orang kaya tetapi sangat menyengsarakan bagi orang-orang miskin dan korupsi merupakan hambatan terbesar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dalam sebuah masyarakat atau negara.Dan rentan sekali menambah kemelaratan warga Negara Indonesia. Terjadinya banyak kasus korupsi di Indonesia merupakan akibat dari buruknya kinerja birokrasi di Indonesia . Sudah menyebar luas di masyarakat bahwa d

Analisis Wacana Norman Fair Clough

A. Analisis Wacana Analisis adalah sebuah upaya atau proses (penguraian) untuk memberi penjelasan dari sebuah teks (realitas sosial) yang mau atau sedang dikaji oleh seseorang atau kelompok dominan yang kecenderungannya mempunyai tujuan tertentu untuk memperoleh apa yang di inginkan. Artinya dalam sebuah konteks kita juga harus menyadari akan adanya kepentingan, Oleh karena itu analisis yang terbentuk nantinya telah kita sadari telah dipengaruhi oleh si penulis dari berbagai faktor, kita dapat mengatakan bahwa di balik wacana itu terdapat makna dan citra yang diinginkan serta kepentingan yang sedang diperjuangkan. Wacana adalah proses pengembangan dari komunikasi, yang menggunakan simbol-simbol, yang berkaitan dengan interpretasi dan peristiwa-peristiwa, di dalam sistem kemasyarakatan yang luas. Melalui pendekatan wacana pesan-pesan komunikasi, seperti kata-kata, tulisan, gambar-gambar, dan lain-lain, Eksistensinya ditentukan oleh orang-orang yang menggunakannya, konteks per

sistem hukum indonesia

HUKUM DAN DIMENSI SPIRITUAL (Perspektif Positivis, Pospositivis dan Spiritualisme) Abstrak Tulisan ini akan mencoba menggambarkan hukum dan spiritualisme. Kajian hukum di sini dimaksudkan untuk menggambarkan hukum atau ilmu hukum melalui pendekatan perspektif historis, yakni pada era positivisme yang melahirkan hukum modern pada masyarakat liberal. Pada saat semacam itu nilai-nilai spiritual yang meliputi: etika moral dan agama tidak mendapat tempat sehingga hukum modern mengalami krisis spiritual. Dalam perkembangannya kemudian muncul gerakan pemikiran kritis yang post pisitivis yang berupaya untuk melepaskan diri dan menggugat pemikiran positivis. Pemikiran semacam itu berangkat pada pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat formal, yang mementingkan peraturan, prosedur dan logik, tetapi lebih menekankan pada perkembangan mutahir ilmu pengetahuan (the pronter changing of science), yang memahami ilmu sebagai satu kesatuan (the unity of knowledge) yang tidak lepas dari fakta em